Kalkulator THR Karyawan
Hitung kewajiban THR keagamaan untuk karyawan usaha Anda. Masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR penuh, 1 sampai 11 bulan dihitung proporsional.
Cara menghitung THR karyawan
THR keagamaan dihitung dari upah sebulan, yaitu upah pokok ditambah tunjangan tetap. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima satu bulan upah. Karyawan dengan masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan menerima proporsional, yaitu masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah. THR wajib dibayar penuh, tidak dicicil, paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Selengkapnya di cara menghitung THR karyawan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Siapa yang berhak menerima THR?
Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik berstatus kontrak (PKWT) maupun tetap (PKWTT). Masa kerja di bawah 1 bulan belum berhak atas THR.
Bagaimana rumus THR proporsional?
THR proporsional = (masa kerja dalam bulan dibagi 12) dikali satu bulan upah. Contoh: masa kerja 6 bulan dengan upah Rp4,5 juta menghasilkan THR Rp2,25 juta.
Kapan THR paling lambat dibayar?
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dibayar penuh dan tidak boleh dicicil, sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sumber & rujukan
- PP 36/2021 tentang Pengupahan & Permenaker 6/2016 tentang THR ↗Kementerian Ketenagakerjaan