Kalkulator Pelunasan KUR Dipercepat
Melunasi pinjaman lebih cepat menghemat sisa bunga, tetapi bisa terkena penalti. Masukkan sisa pokok, angsuran, sisa tenor, dan penaltinya untuk melihat pilihan mana yang lebih hemat berbasis angka.
Melunasi sekarang lebih hemat sekitar Rp 3.300.000, karena sisa bunga yang tidak jadi dibayar melampaui penaltinya. Syaratnya Anda punya dana tunai Rp 30.300.000 tanpa mengganggu modal kerja usaha.
Kapan pelunasan dipercepat menghemat?
Saat Anda meneruskan cicilan, total yang dibayar adalah angsuran dikalikan sisa tenor, yang mencakup sisa pokok ditambah sisa bunga. Saat Anda melunasi sekarang, yang dibayar adalah sisa pokok ditambah penalti (bila ada). Selisih keduanya adalah penghematan.
Jadi pelunasan menghemat selama sisa bunga yang tidak jadi dibayar lebih besar dari penalti. Karena KUR memakai bunga efektif atas sisa pokok, porsi bunga lebih besar di awal tenor, sehingga pelunasan pada paruh awal umumnya lebih menghemat. Selain angka, pertimbangkan likuiditas: melunasi memakai dana tunai yang mungkin dibutuhkan untuk modal kerja. Untuk merekonstruksi sisa pokok dari plafon awal, gunakan kalkulator angsuran KUR.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah melunasi KUR lebih cepat itu menguntungkan?
Sering menguntungkan, karena Anda tidak lagi membayar sisa bunga. Untungnya nyata bila sisa bunga yang dihemat lebih besar dari penalti pelunasan. Bila banknya tidak mengenakan penalti, pelunasan dipercepat hampir selalu menghemat.
Apakah pelunasan KUR kena penalti?
Bergantung kebijakan bank penyalur. Sebagian tidak mengenakan penalti untuk KUR, sebagian mengenakan persentase dari sisa pokok. Konfirmasikan ke bank dan isi angkanya pada kalkulator.
Apa beda pelunasan dipercepat dan top up KUR?
Pelunasan dipercepat berarti melunasi sisa pinjaman lebih awal. Top up (suplesi) berarti menambah plafon pinjaman yang sedang berjalan. Keduanya berbeda tujuan; kalkulator ini untuk menilai kapan melunasi lebih hemat.
Sumber & rujukan
- Sikapi Uangmu, mengelola cicilan & pelunasan ↗Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Kebijakan & pedoman pelaksanaan KUR ↗Kemenko Perekonomian