Cara Daftar UMKM Online 2026 Lewat OSS
Mendaftarkan UMKM kini dilakukan online lewat OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), izin dasar yang sering diminta saat mengajukan KUR atau program pemerintah. Berikut langkah, syarat, dan link resminya. Gratis, tanpa calo.
- Daftar UMKM dilakukan di oss.go.id (kanal resmi) untuk menerbitkan NIB. Siapkan NIK/KTP dan data usaha, buat akun, isi bidang usaha (KBLI), lalu terbitkan NIB. Prosesnya gratis dan bisa selesai dalam satu kali pengisian untuk usaha mikro/kecil.
Langkah daftar UMKM online
- Siapkan NIK/KTP, alamat, dan data usaha (bidang usaha, lokasi, perkiraan modal).
- Buka situs resmi oss.go.id, lalu daftar akun (Hak Akses) memakai NIK dan email aktif.
- Masuk ke OSS, pilih pengajuan perizinan berusaha untuk skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
- Lengkapi data usaha, pilih bidang usaha (kode KBLI), lokasi, dan skala usaha sesuai kondisi nyata.
- Periksa data, lalu terbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Bila diperlukan, terbitkan pula sertifikat standar. Semuanya gratis.
Ingin memahami OSS dan NIB lebih dulu? Baca apa itu OSS dan cara membuat NIB.
Pendaftaran NIB gratis dan hanya lewat oss.go.id. Waspadai calo, situs tiruan, atau pihak yang meminta bayaran atau data pribadi di luar OSS untuk mengurus izin usaha Anda.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa itu daftar UMKM dan kenapa perlu NIB?
Mendaftarkan usaha berarti mengurus legalitas dasar lewat OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah identitas dan izin dasar berusaha yang sering diminta untuk mengajukan KUR, membuka rekening usaha, atau mengikuti program pemerintah.
Apakah pendaftaran UMKM di OSS berbayar?
Tidak. Pendaftaran dan penerbitan NIB di oss.go.id gratis. Waspadai calo atau situs tidak resmi yang meminta bayaran untuk mengurus NIB.
Di mana link resmi daftar UMKM?
Satu-satunya kanal resmi perizinan berusaha adalah oss.go.id (Online Single Submission) milik pemerintah. Hindari tautan pendaftaran dari pihak yang tidak resmi.
Sumber & rujukan
- Online Single Submission (OSS) ↗Kementerian Investasi/BKPM