Situs informasi independen, bukan bank atau penyalur pinjaman.

OSS Adalah: Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Oleh Edi Suharjo, S.H.·Ditelaah Penelaah Keuangan·Diperbarui 8 Agustus 2026·7 menit baca
Ringkas
  • OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM. Sejak Undang-Undang Cipta Kerja, OSS berbasis risiko (Risk-Based Approach): jenis izin yang wajib dipenuhi ditentukan oleh tingkat risiko usaha, dari rendah hingga tinggi. Lewat OSS, pelaku usaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lain dalam satu pintu. Yang dijelaskan di sini adalah OSS sebagai sistem dan cara kerjanya, bukan langkah teknis daftar NIB yang dibahas terpisah.

Setiap pelaku usaha yang mengurus legalitas di Indonesia pasti bertemu istilah OSS. Tapi apa sebenarnya OSS itu, dan kenapa semua perizinan usaha kini bermuara ke sana? OSS adalah sistem yang mengubah cara negara memberi izin usaha, dari berbelit lintas instansi menjadi satu pintu elektronik. Pembahasan mencakup pengertian OSS, dasar hukumnya, cara kerja perizinan berbasis risiko, serta kaitannya dengan NIB dan UMKM. Untuk langkah teknis mendaftar NIB, tersedia panduan tersendiri.

Memahami OSS sebagai sistem, bukan sekadar situs pendaftaran, membantu Anda tahu izin apa yang benar-benar dibutuhkan usaha, tidak lebih dan tidak kurang.

Apa itu OSS?

OSS adalah singkatan dari Online Single Submission, yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM. Melalui satu sistem ini, pelaku usaha mengajukan dan memperoleh perizinan berusaha, mulai dari identitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional, tanpa harus mendatangi banyak instansi secara terpisah. Tujuannya menyederhanakan birokrasi dan mempercepat pelaku usaha memulai kegiatannya secara legal.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha yang mencakup risiko rendah, menengah, dan tinggi.PP No. 5 Tahun 2021

Dasar hukum dan OSS berbasis risiko

OSS lahir dari semangat menyederhanakan perizinan, dan bentuknya sekarang ditetapkan Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, terutama Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Inilah yang sering disebut OSS RBA (Risk-Based Approach). Prinsipnya sederhana namun mendasar: makin rendah risiko sebuah usaha, makin ringan izin yang diwajibkan. Usaha berisiko rendah cukup mengantongi NIB, sedangkan usaha berisiko lebih tinggi memerlukan izin tambahan.

Cara kerja perizinan berbasis risiko

Saat mendaftar, sistem menilai tingkat risiko usaha berdasarkan bidangnya (kode KBLI) dan skalanya. Tingkat risiko itu menentukan dokumen perizinan yang harus dipenuhi:

Tingkat risiko dan izin yang diperlukan
Tingkat risikoPerizinan yang wajib
RendahNIB saja
Menengah rendahNIB + Sertifikat Standar (pernyataan mandiri)
Menengah tinggiNIB + Sertifikat Standar terverifikasi
TinggiNIB + Izin (dan/atau sertifikat standar)

Bagi mayoritas usaha mikro dan kecil yang berisiko rendah, ini kabar baik: cukup memiliki NIB, usaha sudah sah beroperasi. Tidak perlu mengurus izin berlapis yang dulu memberatkan pelaku usaha kecil.

Apa saja yang bisa diurus lewat OSS?

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas dasar usaha.
  • Sertifikat Standar sebagai pemenuhan standar usaha untuk risiko menengah.
  • Izin untuk kegiatan usaha berisiko tinggi.
  • Perubahan dan pengembangan data usaha yang sudah terdaftar.

Siapa yang wajib memakai OSS?

Pada dasarnya seluruh pelaku usaha di Indonesia, baik perseorangan maupun badan usaha, dari usaha mikro hingga besar, termasuk penanam modal dalam dan luar negeri, mengurus perizinan berusahanya melalui OSS. Untuk mendaftar, pelaku usaha membuat akun sesuai bentuknya: akun perseorangan berbasis data diri, atau akun badan usaha yang diwakili pengurus. Warung kecil sekalipun kini dapat memperoleh legalitas resmi lewat sistem yang sama dengan perusahaan besar.

Gratis dan mandiri, waspadai calo

Satu hal yang perlu ditegaskan: mendaftar dan memperoleh NIB lewat OSS tidak dipungut biaya. Prosesnya dirancang agar bisa dilakukan sendiri secara daring, tanpa perantara. Karena itu, berhati-hatilah terhadap pihak yang menawarkan 'jasa cepat' berbayar untuk sesuatu yang sebenarnya gratis dan bisa Anda urus sendiri, apalagi bila mereka meminta akses ke data pribadi atau akun Anda. Bila menemui kendala teknis, gunakan kanal bantuan resmi OSS ketimbang menyerahkan urusan ke pihak tak resmi.

Hubungan OSS dengan NIB

OSS dan NIB kerap disebut bersamaan, tetapi keduanya berbeda peran. OSS adalah sistem atau platform-nya; NIB adalah salah satu produk yang diterbitkan sistem itu. Analoginya, OSS ibarat kantor pelayanan, sedangkan NIB adalah kartu identitas usaha yang dikeluarkan dari sana. Karena itu, saat orang berkata 'mengurus NIB', yang dimaksud adalah mendaftarkan usaha di OSS hingga NIB terbit. Langkah teknisnya, membuat akun, mengisi data, memilih KBLI, dibahas di panduan mendaftar NIB tersendiri.

Kaitan OSS dengan UMKM dan KUR

Bagi UMKM, OSS adalah pintu masuk ke ekosistem usaha formal. NIB yang terbit lewat OSS menjadi bukti legalitas yang kerap diminta saat membuka rekening usaha, menjadi pemasok, hingga mengajukan pembiayaan. Untuk KUR, banyak bank meminta legalitas dasar seperti NIB sebagai bagian penilaian. Dengan kata lain, mengenal dan memanfaatkan OSS bukan sekadar urusan izin, melainkan langkah awal membuka akses ke modal dan pasar yang lebih luas.

OSS adalah tulang punggung perizinan berusaha di Indonesia saat ini. Memahami cara kerjanya, terutama prinsip berbasis risiko, membuat Anda mengurus izin secukupnya, legal, dan siap mengakses pembiayaan. Bila usaha Anda berisiko rendah, cukup mulai dari NIB.

Tanya jawab

Pertanyaan yang sering diajukan

OSS itu singkatan dari apa?

OSS adalah singkatan dari Online Single Submission, yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.

Apa beda OSS dan NIB?

OSS adalah sistem atau platform perizinannya, sedangkan NIB adalah salah satu dokumen yang diterbitkan lewat OSS. Mengurus NIB berarti mendaftarkan usaha di OSS hingga NIB terbit.

Apakah usaha mikro wajib lewat OSS?

Ya. Seluruh pelaku usaha, termasuk usaha mikro, mengurus perizinan berusaha melalui OSS. Untuk usaha berisiko rendah, umumnya cukup memiliki NIB tanpa izin tambahan.

Sumber

Sumber & rujukan

Informasi di halaman ini diperiksa dari sumber berikut. Ketentuan dapat berubah; selalu verifikasi ke sumber resmi terbaru.

  1. Sistem OSS, perizinan berusaha berbasis risikoKementerian Investasi/BKPM
  2. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis RisikoSekretariat Negara RI
  3. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)Sekretariat Negara RI
  4. Kebijakan & pedoman pelaksanaan KUR (kaitan legalitas)Kemenko Perekonomian
Baca juga
Foto Edi Suharjo, S.H.
Sarjana Hukum dan praktisi pembiayaan di PT BFI Finance Indonesia, Tbk. Menulis panduan KUR dan pembiayaan UMKM dengan latar hukum dan pengalaman langsung di industri keuangan.