Situs informasi independen, bukan bank atau penyalur pinjaman.

SIUP: Apa Itu dan Statusnya Setelah Ada NIB

Oleh Edi Suharjo, S.H.·Ditelaah Penelaah Keuangan·Diperbarui 1 Agustus 2026·7 menit baca
Ringkas
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dulu wajib bagi pedagang, digolongkan menurut kekayaan bersih usaha. Sejak sistem OSS berbasis risiko (PP 5/2021), SIUP tidak lagi diterbitkan terpisah, fungsinya melebur ke Nomor Induk Berusaha (NIB). SIUP lama masih berlaku sesuai masa berlakunya, tetapi legalitas baru mengikuti NIB, yang juga dipakai sebagai syarat mengajukan KUR.

SIUP, singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan, pernah menjadi dokumen wajib bagi hampir semua pedagang dan pemilik toko di Indonesia. Sejak sistem perizinan berbasis risiko berlaku pada 2021, perannya berubah cukup mendasar. Tulisan ini menelusuri apa itu SIUP, jenis-jenisnya, apakah SIUP lama Anda masih berlaku, dan bagaimana memperoleh legalitas serupa pada 2026.

Perubahan besar datang dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sejak itu, banyak izin sektoral, termasuk SIUP, tidak lagi diterbitkan terpisah, melainkan melebur ke dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan lewat sistem Online Single Submission (OSS).

Apa itu SIUP?

SIUP adalah surat izin yang memberi hak kepada seseorang atau badan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan. Berbeda dengan izin usaha industri atau jasa, SIUP secara khusus mengatur usaha jual-beli barang. Dahulu, SIUP diterbitkan oleh Dinas Perdagangan atau Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) di daerah tempat usaha berada.

SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.Permendag No. 36 Tahun 2007 tentang SIUP

Jenis SIUP berdasarkan modal

Sebelum melebur ke NIB, SIUP dibedakan menurut kekayaan bersih usaha di luar tanah dan bangunan tempat usaha. Penggolongan ini menentukan kelas izin yang harus dimiliki pedagang:

Golongan SIUP menurut kekayaan bersih
Jenis SIUPKekayaan bersih (di luar tanah & bangunan)
SIUP MikroSampai dengan Rp50 juta
SIUP KecilDi atas Rp50 juta – Rp500 juta
SIUP MenengahDi atas Rp500 juta – Rp10 miliar
SIUP BesarDi atas Rp10 miliar

Untuk usaha mikro, SIUP Mikro bahkan bersifat opsional di banyak daerah. Penggolongan ini kini menjadi rujukan historis, karena penerbitan izin baru mengikuti pendekatan berbasis risiko lewat OSS, bukan lagi kelas SIUP.

Sebagai gambaran, kios, warung, atau toko kelontong rumahan umumnya masuk kelas mikro atau kecil. Pedagang grosir, agen, atau distributor dengan modal besar berada di kelas menengah hingga besar. Dahulu, semakin tinggi kelasnya, semakin banyak kelengkapan yang diminta. Kini pembeda itu digantikan oleh tingkat risiko kegiatan usaha yang ditetapkan sistem OSS.

Status SIUP pada 2026

Sejak OSS berbasis risiko berlaku, SIUP tidak lagi diterbitkan sebagai dokumen tersendiri; fungsinya digantikan NIB. Untuk usaha perdagangan berisiko rendah, NIB sudah berlaku sebagai legalitas. Usaha berisiko menengah atau tinggi melengkapinya dengan Sertifikat Standar atau Izin sesuai bidang usaha (kode KBLI). Dengan kata lain, mengurus SIUP pada 2026 berarti mendaftar di OSS dan memperoleh NIB.

Cara memperoleh legalitas perdagangan lewat OSS

Karena SIUP kini melebur ke NIB, langkah memperoleh legalitas usaha perdagangan sama dengan mendaftar NIB. Untuk usaha mikro dan kecil, prosesnya dapat dilakukan mandiri secara daring:

  • Siapkan NIK/KTP, alamat usaha, dan bidang usaha perdagangan (kode KBLI, misalnya kelompok 47xxx untuk perdagangan eceran).
  • Buat akun di situs resmi oss.go.id dan pilih skala Usaha Mikro Kecil (UMK).
  • Isi data pelaku usaha dan kegiatan usaha sesuai KBLI perdagangan.
  • Sistem menetapkan tingkat risiko; untuk risiko rendah, NIB terbit otomatis sebagai legalitas.
  • Untuk risiko menengah atau tinggi, lengkapi Sertifikat Standar atau Izin sesuai arahan sistem.
  • Unduh NIB sebagai bukti legalitas usaha perdagangan Anda.

Pedagang online apakah butuh SIUP?

Pertanyaan ini makin sering muncul seiring tumbuhnya penjual di marketplace dan media sosial. Secara prinsip, berdagang tetap kegiatan usaha, sehingga NIB tetap relevan, apalagi banyak marketplace dan program pemerintah kini meminta NIB sebagai syarat. Bagi penjual online berskala mikro, mendaftar NIB lewat OSS memudahkan naik kelas, membuka rekening usaha, dan mengakses pembiayaan seperti KUR. SIUP dalam bentuk lamanya tidak lagi diterbitkan, jadi yang relevan untuk diurus adalah NIB.

Apakah SIUP lama masih berlaku?

SIUP yang terbit sebelum sistem OSS berbasis risiko umumnya masih dapat digunakan sesuai masa berlakunya. Namun ketika Anda memperbarui data usaha, mengubah bidang usaha, atau mengurus izin turunan, sistem akan mengarahkan Anda ke NIB. Karena itu, memiliki NIB tetap dianjurkan meski SIUP lama masih ada, agar legalitas usaha seragam dan diakui lintas layanan.

SIUP, NIB, dan TDP, apa bedanya?

Ketiga istilah ini sering tertukar. SIUP adalah izin khusus perdagangan; TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah pendaftaran perusahaan; sedangkan NIB adalah identitas berusaha yang kini menggabungkan fungsi keduanya. Setelah OSS, baik SIUP maupun TDP tidak lagi diterbitkan terpisah, cukup NIB.

Perlukah usaha mikro mengurus SIUP dulu?

Bagi banyak pedagang mikro, mengurus izin sering terasa rumit dan ditunda. Padahal legalitas justru mempermudah beberapa hal sekaligus: akses pembiayaan seperti KUR, keikutsertaan dalam program pemerintah, hingga kepercayaan pemasok dan pembeli. Dengan sistem OSS, usaha mikro cukup memiliki NIB yang gratis dan bisa diurus dari ponsel, tanpa perlu lagi mengejar SIUP kelas tertentu. Menyiapkannya lebih awal umumnya lebih menguntungkan daripada menunggu sampai kebutuhan mendesak muncul.

Kaitan SIUP dengan pengajuan KUR

Legalitas usaha adalah salah satu syarat administratif KUR. Bagi pedagang, dahulu SIUP menjadi bukti legalitas; kini NIB memegang peran itu. Untuk KUR mikro berplafon kecil, banyak bank penyalur masih menerima Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan bila pemohon belum ber-NIB. Namun NIB memberi posisi lebih kuat karena diakui secara nasional, dan menjadi standar yang makin diminta seiring naiknya plafon yang diajukan.

Pendaftaran NIB melalui OSS tidak dipungut biaya. Waspadai pihak yang menawarkan pengurusan SIUP atau NIB secara kilat dengan tarif tertentu; urus mandiri lewat situs resmi OSS. Sebelum mengajukan KUR, pastikan dokumen legalitas usaha sudah sesuai skala usaha Anda agar verifikasi berjalan lancar.

Tanya jawab

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah SIUP masih wajib pada 2026?

SIUP tidak lagi diterbitkan sebagai izin terpisah. Fungsinya melebur ke NIB yang dikeluarkan lewat OSS. SIUP lama masih dapat digunakan sesuai masa berlakunya, tetapi pendaftaran usaha baru menghasilkan NIB, bukan SIUP.

Apa bedanya SIUP dan NIB?

SIUP adalah izin khusus usaha perdagangan yang dulu diterbitkan daerah. NIB adalah identitas berusaha nasional dari OSS yang kini menggabungkan fungsi SIUP dan TDP sekaligus menjadi legalitas usaha.

Berapa biaya mengurus SIUP atau NIB?

Penerbitan NIB melalui OSS tidak dipungut biaya. Waspadai calo yang menawarkan pengurusan berbayar; daftar mandiri lewat situs resmi oss.go.id.

Sumber

Sumber & rujukan

Informasi di halaman ini diperiksa dari sumber berikut. Ketentuan dapat berubah; selalu verifikasi ke sumber resmi terbaru.

  1. Online Single Submission (OSS), Nomor Induk BerusahaKementerian Investasi/BKPM
  2. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis RisikoSekretariat Negara RI
  3. Permendag No. 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan SIUP (rujukan historis)Kementerian Perdagangan
  4. Kebijakan & pedoman pelaksanaan KUR (kaitan legalitas)Kemenko Perekonomian
Baca juga
Foto Edi Suharjo, S.H.
Sarjana Hukum dan praktisi pembiayaan di PT BFI Finance Indonesia, Tbk. Menulis panduan KUR dan pembiayaan UMKM dengan latar hukum dan pengalaman langsung di industri keuangan.